You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Awal Tahun Sudinhubtrans Jakpus Fokuskan Penindakan 5 Lokasi Parkir Liar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

5 Lokasi Parkir Liar di Jakpus Jadi Target Razia

Sebanyak lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta Pusat menjadi target penertiban. Ini dilakukan untuk mencegah kemacetan yang timbul di jalan-jalan sekitar lokasi.

Kalau bawa kendaraan dan parkir liar sanksinya ya jelas akan kita derek dan harus bayar minimal Rp 500 ribu per hari

"Memang permasalahan yang terjadi tetap jumlah kendaraan yang ada tidak berbanding lurus dengan lokasi parkirnya. Makanya banyak sekali pelanggaran," ujar Henri Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Titik-titik yang menjadi target yakni di Kawasan Monas, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas dan Terminal Senen.‎ "Memang agak dilema, masyarakat pengennya praktis, asal parkir saja tapi tidak memikirkan dampaknya jika terjadi kemacetan," katanya.

5 Angkutan Umum di Terminal Senen Ditindak

Henri mengimbau agar masyarakat mulai beralih ke transportasi umum. Karena saat ini banyak angkutan umum yang juga terintegrasi dengan bus Transjakarta.

"Angkutan publik saat ini sudah cukup baiklah, tidak usah ragu gunakan moda transportasi umum. Kalau bawa kendaraan dan parkir liar sanksinya ya jelas akan kita derek dan harus bayar minimal Rp 500 ribu per hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati